ImageChef Custom Images
VISITOR
CALENDAR 2009
LINK
APPLIPCIOUS
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Minggu, 14 Desember 2008
Hak Cipta* adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu...

Berarti si pemilik adalah satu-satunya orang yang boleh menggandakan produknya atau mengizinkan orang lain untuk melakukan hal tersebut. Ini termasuk hak untuk menerbitkan, memproduksi, mereproduksi dan melakukan pekerjaan publik dan berlaku untuk semua karya artistik, musikal, drama dan literatur orisinal seperti buku, film, komposisi musik, patung, lukisan dan peta. Hak cipta juga berlaku untuk penampilan, sinyal komunikasi dan rekaman suara.
UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002

Kekayaan Intelektual* adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
posted by S e l v i l i a ♥ @ 06.55  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
SELVILIA

Name: S e l v i l i a ♥
Home: Jakarta, Indonesia
About Me: I couldn't say anything So my love has gone far away Now I'm lonely girl Boot and braches is a girl. ♥Nothing Special♥

About Me Myspace Comments

About Me Myspace Comments

About Me Myspace Comments
Previous Post
Archives
MUSIC!!
© 2005 The Future of Information Technology by Selvilia