Salah satu kejahatan IT saatini adalah atau yang lebih dikenal dengan sebutan carding. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara membobol nomor rekening kartu kredit milik orang lain dan melakukan transaksi lewat internet. Carding dikatakan mudah karena orang yang melakukannya tidak perlu memiliki kemampuan khusus dalam hal komputer dan programming untuk menguasai system security sehingga mampu untuk menembus jaringan komputer seperti halnya yang dilakukan oleh hacker. Carder biasanya menggunakan tehnik spoofing( tindakan penyamaran sebagai computer yang berwenang untuk masuk ke suatu jaringan khusus ) dengan menggunakan software spoofing yang banyak diinstal di website tertentu. Melalui software ini carder dapat menembus ke suatu jaringan dimana dalam jaringan tersebut sedang terjadi suatu transaksi yang menggunakan kartu kredit. Dengan menggunakan software tersebut secara otomatis nomor-nomor kartu kredit yang sedang digunakan untuk bertransaksi tersebut akan terekam dan masuk ke e-mail kita.
Karena proses carding yang mudah dilakukan, mengakibatkan makin meningkatnya credit card fraud termasuk di Indonesia Hal tersebut menyebabkan pihak Interpol dan FBI turun tangan langsung ke Indonesia. Akibat ulah para carder dari Indonesia tersebut, beberapa merchant online tanpa pandang bulu menolak setiap transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari atau ke Indonesia dan bahkan memblokir nomor internet protocol (IP) Indonesia. Selain itu Indonesia dimasukan dalam blacklist transaksi online yang berarti menutup kemungkinan pemesanan barang dari Indonesia serta menyebabkan terkucilnya citra Indonesia di mata komunitas e-commerce global karena credit card fraud dianggap mengganggu keamanan transaksi.
|